Rabu, 22 Oktober 2014



ANALISIS KEBIJAKAN PERTANIAN di MALUKU UTARA

Sebagaimana telah dipahami bersama oleh berbagai kalangan, pembangunan pertanian memiliki arti yang sangat strategis, tidak hanya bagi negara-negara berkembang, bagi negara maju pun pertanian tetap mendapat perhatian dan perlindungan yang sangat serius.
Paradigma pembangunan pertanian meletakkan petani sebagai subyek, bukan semata-mata sebagai peserta dalam mencapai tujuan nasional. Karena itu pengembangan kapasitas masyarakat guna mempercepat upaya memberdayakan ekonomi petani, merupakan inti dari upaya pembangunan pertanian/pedesaan. Upaya tersebut dilakukan untuk mempersiapkan masyarakat pertanian menjadi mandiri dan mampu memperbaiki kehidupannya sendiri. Peran Pemerintah adalah sebagai stimulator dan fasilitator, sehingga kegiatan sosial ekonomi masyarakat petani dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
Hal ini selalu menjadi PR bagi pemerintah dalam mengentaskan masalah-masalah pertanian di Indonesia, pemerintah selalu memberikan progam-progam untuk membangun pertanian yang lebih baik untuk Indonesia. Seperti beberapa kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Beberapa rumusan kebijakan pembangunan sektor pertanian yang penting yang disusun berdasarkan hasil kajian sebagai berikut:
(1)     Kebijakan Pengendalian Konversi Lahan Sawah ke Penggunaan Non Pertanian;
(2)     Kebijakan Reservasi Lahan Sawah di Jawa;
(3)     Kebijakan Kemandirian Pangan Nasional;
(4)     Kebijakan Penentuan Harga Dasar Pembelian Gabah;
(5)     Kebijakan Peningkatan Tarif Gula untuk Meningkatkan Pendapatan Petani Tebu;
(6)     Kebijakan Harga Air Irigasi;
(7)     Kebijakan Tarif Impor Paha Ayam dalam Melindungi Industri Perunggasan Nasional;
(8)     Kebijakan Tata Niaga dan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Indonesia;
(9)     Kebijakan Percengkehan Nasional.

Beberapa kebijakan-kebijakan diatas merupakan kebijakan pemerintah salah satunya untuk pertanian di Indonesia.
Arah kebijakan pembangunan pertanian di Indonesia saat ini tentang pentingnya pembangunan pertanian khususnya di pedesaan seringkali didengung-dengungkan, namun dalam kenyataannya tetap saja pemberdayaan petani masih kurang diperhatikan. Melihat kondisi pertanian saat ini dapat diuraikan sebagai berikut:
1.        Pendapatan petani masih rendah baik secara nominal maupun secara relatif dibandingkan dengan sektor lain;
2.        Usaha pertanian yang ada didominasi oleh ciri-ciri:
a.    skala kecil,
b.   modal terbatas,
c.    teknologi sederhana,
d.   sangat dipengaruhi musim,
e.    wilayah pasarnya lokal,
f.     umumnya berusaha dengan tenaga kerja keluarga sehingga menyebabkan terjadinya involusi pertanian (pengangguran tersembunyi),
g.   akses terhadap kredit, teknologi dan pasar sangat rendah,
h.   Pasar komoditi pertanian sifatnya mono/oligopsoni sehingga terjadi eksploitasi harga pada petani.
3.        Pendekatan parsial yang yang bertumpu pada peningkatan produktifitas usahatani yang tidak terkait dengan agroindustri. Hal ini menunjukkan fondasi dasar agribisnis belum terbentuk dengan kokoh sehingga sistem dan usaha agribisnis belum berkembang seperti yang diharapkan, yang terjadi kegiatan agribisnis masih bertumpu pada kegiatan usahatani.
4.        Pembangunan pertanian yang ada kurang terkait dengan pembangunan pedesaan.
5.        Kurang memperhatikan aspek keunggulan komparatif yang dimiliki wilayah. Pembangunan agribisnis yang ada masih belum didasarkan kepada kawasan unggulan.
6.        Kurang mampu bersaing di pasaran, sehingga membanjirnya impor khususnya komoditas hortikultura.
7.        Terdapat senjang produktivitas dan mutu yang cukup besar sehingga daya saing produk pertanian Indonesia masih mempunyai peluang yang sangat besar untuk ditingkatkan.
8.        Pangsa pasar ekspor produk pertanian Indonesia masih kecil dan sementara kapasitas dan potensi yang dimilikinya lebih besar.
9.        Kegiatan agroindustri masih belum berkembang. Produk–produk perkebunan semenjak zaman Belanda masih berorentasi pada ekspor komoditas primer (mentah)
10.    Terjadinya degradasi kualitas sumberdaya pertanian akibat pemanfaatan yang tidak mengikuti pola-pola pemanfaatan yang berkelanjutan .
11.    Masih lemahnya kelembagaan usaha dan kelembagaan petani. Usaha agribisnis skala rumahtangga, skala kecil dan agribisnis skala besar belum terikat dalam kerjasama yang saling membutuhkan , saling memperkuat dan saling menguntungkan. Yang terjadi adalah penguasaan pasar oleh kelompok usaha yang kuat sehingga terjadi distribusi margin keuntungan yang timpang (skewed) yang merugikan petani.
12.    Lemahnya peran lembaga penelitian, sehingga temuan atau inovasi benih/ bibit unggul sangat terbatas
13.    Lemahnya peran lembaga penyuluhan sebagai lembaga transfer teknologi kepada petani, setelah era otonomi daerah.
14.    Kurangnya pemerintah memberdayakan stakeholder seperti perguruan tinggi, LSM, dalam pembangunan pertanian.
15.    Lemahnya dukungan kebijakan makro ekonomi baik fiscal maupun moneter seperti kemudahan kredit bagi petani, pembangunan irigasi maupun pasar, dll.

Pembangunan pertanian terus dijadikan pekerjaan yang harus terleasisasikan dengan baik, beberapa daerah sudah melakukan beberpa progam kebijakan pertanian, termasuk di daerah Maluku Utara.
Sasaran pembangunan pertanian Propinsi Maluku Utara ditetapkan berdasarkan program revitalisasi pertanian, meliputi kegiatan peningkatan ketahanan pangan, pengembangan agribisnis, dan peningkatan kesejahteraan petani. Sedangkan sasaran yang ingin dicapai adalah adanya usaha di sektor hulu usahatani (on farm), hilir (agroindustri) dan usaha penunjang lainnya, peningkatan pertumbuhan PDRB sektor pertanian, peningkatan ekspor produk pertanian segar maupun olahan, peningkatan kapasitas dan posisi tawar petani, penguatan kelembagaan petani, peningkatan akses petani terhadap sumberdaya produktif; dan peningkatan pendapatan petani.
Sebagai upaya mendukung sasaran pembangunan pertanian, maka tujuan dan sasaran kegiatan penelitian dan pengembangan di Badan Litbang Pertanian dan jajarannya dalam lima tahun ke depan difokuskan pada eksplorasi, karakterisasi, konservasi dan peningkatan manfaat potensi sumberdaya domestik melalui inovasi teknologi tinggi strategis dan spesifik lokasi. Selain itu Badan Litbang Pertanian juga diharapkan mampu berperan dalam memberikan rekomendasi kebijakan sosial, ekonomi dan rekayasa kelembagaan serta menghasilkan model pengembangan agribisnis berbasis komoditas, agroekosistem, dan atau wilayah. Untuk mewujudkan peran diatas, maka telah dilaksanakan upaya peningkatan kapasitas kinerja melalui peningkatan profesionalisme sumberdaya manusia, kualitas dan ketersediaan sarana/prasarana serta budaya kerja inovatif dan berorientasi bisnis.



Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar